MALANG, KOMPAS.com – Para lurah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, diwajibkan mendata sekaligus memantau keberadaan jamaah Ahmadiyah di wilayahnya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para lurah di wilayah ini untuk melakukan sosialisasi pendataan dan pemantauan aktivitas jamaah Ahmadiyah.
“Selain itu juga untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik horizontal antara warga dengan jamaah Ahmadiyah setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Timur tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di provinsi ini,” kata Dwi, Rabu (2/3/2011).
Menurut dia, pihaknya meminta agar para lurah nantinya juga melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada tiap RT dan RW di wilayah masing-masing. Kalau memang ada papan nama atau segala sesuatu yang beridentitas Ahmadiyah, segera dilaporkan ke instansi berwajib.
Ia mengakui, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan terjadinya konflik di masyarakat terkait adanya SK Gubernur Jatim terkait larangan aktivitas Ahmadiyah itu.
Apabila ditemukan adanya kelompok Ahmadiyah, diminta untuk segera melaporkan agar ditangani pihak berwajib, sehingga tidak ada tindakan main hakim sendiri danlebih baik dilaporkan kepada pihak berwajib. Baca juga: Indonesia Lolos Sanksi FIFA
No comments:
Post a Comment