Kocim news - Apa yang dialami DW (16) belum lama ini, tidak akan pernah hilang dalam ingatannya. Gadis cantik warga Kampung Genggongan Demak itu harus merelakan kegadisannya di tangan tiga pemuda tanggung, Achmad Faizul (19) warga Poncoharjo kecamatan Bonang Demak, RU (19) dan MU (19).
Tidak hanya diperkosa secara bergiliran, siswi kelas XI salah satu SMA Negeri di Demak itu juga diabadikan gambarnya dengan kamera ponsel, oleh Faizul, yang tak lain mantan pacarnya. Itu dilakukan ketika korban tengah tak berdaya.
Peristiwa pahit yang menimpanya tersebut, oleh DW segera dilaporkan kepada orang tuanya. Begitu mendengar pengakuan anaknya, Sut (50) ayah DW, langsung melaporkan perbuatan bejat Achmad Faizul cs ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap DW. Dari sini petugas menemukan tiga nama yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap DW.
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polres Demak segera memburu para pelaku ke rumahnya masing-masing. Dalam waktu singkat petugaspun berhasil membekuk Achmad faizul, saat pemuda pengangguran itu ada di rumahnya. Sedangkan dua tersangka lainnya, RU dan MU yang sudah dikantongi identitasnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasubbag Humas AKP Sutomo menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat DW pulang sekolah dan bertemu dengan RU di jalan. Karena RU berteman baik dengan Achmad Faizul yang pernah menjadi kekasihnya, maka DW tidak menaruh curiga sedikitpun saat diajak mampir ke rumah RU di daerah Bong Cino Demak.
Pada saat itu rumah RU dalam keadaan kosong, dan dua tersangka lainnya sedang bermain di rumahnya. kondisi itu dimanfaatkan tersangka RU untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Setelah puas menikmati DW, dua tersangka lainnya bergantian menggilir korban. Korban DW sendiri meronta dan berusaha melawan, namun apa daya tenaganya kalah dengan para pemerkosanya itu.
"Tangan dan kaki korban dipegang oleh para tersangka, sehingga korban tidak dapat berbuat banyak. Adegan tak senonoh itu juga direkam menggunakan HP milik salah satu tersangka yang kini masih dalam pengejaran," terang Sutomo, Kamis (31/03/2011).
Sutomo menambahkan, akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban DW masih trauma dan harus menjalani pemeriksaan medis. Karena perbuatannya tersebut, lanjut Sutomo, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka pemerkosaan Achmad Faizul mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah berbuat tidak senonoh terhadap mantan pacarnya tersebut. "Saya khilaf tidak tahu kalo sampai begini," ujarnya.
[via - kompas]
No comments:
Post a Comment