Friday, September 17, 2010

Maman KO Usai Diobati 12 Jarum Akupuntur Berlistrik

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Setelah menderita sesak napas empat bulan, Mawan Triatmojo (23) warga Dusun Kebonan RT 03 RW 03, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Lumajang, meninggal. Itu setelah ia mendapat pengobatan alternatif akupunktur dari tabib.

Korban yang masih lajang ini dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk diotopsi. Hingga Kamis (16/9/2010) pukul 15.00, jenazah masih berada di kamar mayat.

Kematian petugas keamanaan SMK Pasirian ini mengagetkan ayah-ibunya, Didik Dwi Atmojo (45) dan Ny Jaati Ningsih(42). Menurut Didik saat pulang kerja ia kaget melihat ada tabib mengobati anaknya, disaksikan istri Didik dan Sutaji, misanan istri Didik.

“Anak saya ditancapi jarum di kedua lengan, dada dan kedua paha. Jarum itu dialiri setrum. Saya kaget dan saya tidak mengundang tabib itu,” jelas Didik.

Saat disetrum dengan simulator, tubuh Mawan kejang-kejang. Melihat itu, Didik minta si tabib menghentikan aksinya. Tapi, si tabib mengatakan tidak ada masalah. Saat voltase ditinggikan, Wawan langsung meninggal. Didik pun lari ke Polsek Pasirian, melapor. Saat itu si tabib kabur.

Kepada petugas, Masduki, si tabib mengaku mengobati Wawan dengan terapi akupunktur atas permintaan keluarga korban. “Saya terapi 15 menit dia tak kuat, lalu saya lepas. Lalu saya beri minum air putih dan saya pijat bersama ibu dan saudaranya. Saat dipijat ia meninggal dan setelah kejadian itu, saya tidak lari,” katanya di mapolres.

Masduki mengaku sebagai asisten Mansur, ahli pengobatan alternatif yang dikenal di Lumajang. Bahkan simulator yang dipakainya adalah pemberian Mansur. “Kalau abah Mansur berhalangan, saya yang disuruh menangani,” ujarnya.

Kapolres Lumajang AKBP Tejo Wijanarko, Kapolres Lumajang mengatakan, Masduki yang diduga telah melakukan malapraktik ditahan bersama barang bukti berupa seperangkat alat akupunktur, jamu cairan, dan sejumlah peralatan pengobatan lainnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 191 UU 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta. Masduki, katanya, baru dua bulan praktik dan belum punya izin.

Wakapolres Kompol Eljas Hendrajana menyatakan, untuk memastikan penyebab kematian korban butuh waktu minimal 15 hari. Namun, hasil otopsi Tim Forensik Polda Jatim menyebutkan Wawan menderita asma kronis, penyakit kulit, dan kurang gizi. Dalam paru-paru Wawan terdapat banyak nanah.

No comments:

Post a Comment