Asyik Mesum di WC Swalayan, Pelajar Digerebek - Bojonegoro - Sepasang sejoli berlainan jenis yang sedang asyik mesum di kamar mandi salah satu swalayan membuat pengunjung gempar.
Pasalnya perbuatannya tersebut dilakukan siang hari. Sehingga membuat pengunjung yang mendengar hal tersebut penasaran dengan wajah pelaku.
Setelah kepergok oleh pegawai swalayan bernama Pak Ji (50) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Korban Inisial ES (16) pelajar salah satu SMK di Bojonegoro langsung dilaporkan Polisi.
Dalam pemeriksaan, Korban ES pelajar Desa Bendo Kecamatan Kapas Bojonegoro, mengaku saat itu mengenal HF pacarnya sendiri dari internet. Setelah ketemu disalah satu warnet di kelurahan Sumbang Bojonegoro ES diajak HF (19) Warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro diajak ke swalayan.
Setelah sampai di swalayan yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Bojonegoro, HF menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil dan meminta ES menunggu diparkiran.
Selang beberapa menit kemudian ES yang masih menunggu di parkiran dikirimi pesan singkat (SMS) untuk menyusul ke kamar mandi. Pak Ji yang berada di parkiran curiga karena ES berada di dalam kamar mandi terlalu lama. Pak Ji tukang parkir terebut langsung menggerebeknya saat kedua pasangan yang dimabuk asmara tersebut sedang asyik mesum.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, korban didampingi oleh keluarganya. Menurut keterangan bapak korban, hubungan pacaran antara anaknya dengan terlapor itu masih seumur jagung. Pasalnya, korban juga baru mengenal terlapor melalui teman sekelasnya.
"Anak saya itu awalnya mendapat nomor HP berinisial HF dari teman sekelasnya bernama MK, baru itu," kata ayah korban yang tak mau disebut namanya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Suprapto menjelaskan saat ini terlapor HF dan Korban ES masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bojonegoro. Dengan masih berseragam sekolah putih-putih menggunakan kerudung putih korban mendatangi Mapolres.
Namun diduga hubungan layaknya suami istri yang dilakukan tersebut tidak ada unsur pemaksaan, karena sesuai keterangan korban, antara terlapor dengan korban masih menjalin hubungan berpacaran.
Jika dalam pemeriksaan hari ini (16/12/2011) terlapor terbukti bersalah maka dapat diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [beritajatim.com]
No comments:
Post a Comment