Kocim news - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan tidak ada rencana untuk membebaskan nelayan Malaysia yang tertangkap di perairan Indonesia.
"Tidak, kami sedang memeriksa dan sedang memproses. Diproses sesuai dengan aturan yang ada," kata Fadel di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Fadel mengakui ada desakan dari pemerintah Malaysia untuk membebaskan para nelayan itu. Namun dirinya berkeras akan memproses mereka secara hukum karena telah melakukan pelanggaran yang berat.
"Mereka menggunakan kapal besar, yang bisa merusak terumbu karang kita," tegas politisi Partai Golkar itu.
Terhadap sikap protes pihak Malaysia itu, Fadel akan berusaha membuktikan para nelayan itu memang telah melanggar. "Saya telah bicara dengan Pak Dubes kita di Malaysia, kita akan proses seperti pada masa-masa yang lalu. Yang saya kecewa dari sikap mereka, mereka mengatakan ini di areal mereka. Kan tidak mungkin, kita punya angkatan laut yang ikut di operasi tadi. Kapal KRI yang canggih , tidak mungkin angkatan laut kita tidak punya data yang cukup tentang hal itu," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Kapal Pengawas Hiu 001 milik Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal asal Malaysia pada Kamis (7/4).
Kedua kapal Malaysia yang masing-masing berawak lima orang berkewarganegaraan Thailand itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kapal yang ditangkap antara lain KM KF 5325 GT 75,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 35`02" N/099 derajat 24`01" E dengan nahkoda berinisial KLA.
Sedangkan kapal lainnya adalah KM. KF 5195 GT 63,80 ditangkap pada posisi 04 derajat 40`50" N/099 derajat 25`00" E dengan nahkoda berinisial NHOI.
Keduanya ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl.
Dengan demikian, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Usai ditangkap, kedua kapal langsung dibawa ke dermaga Lantamal I Belawan dan langsung dilakukan pembongkaran ikan sebagai barang bukti untuk disimpan di suatu tempat agar tidak rusak, dengan disaksikan Kepala Stasiun Pengawas Belawan. [bar]
[via - inilah]
No comments:
Post a Comment