Thursday, January 13, 2011
Gedung Candra naya bertahan di bawah gedung menjulang yang setengah jadi !!!
Masih ingat gedung Candra Naya? Bangunan tua dari tahun 1807 yang ’dipaksa’ nyempil di antara bangunan setengah jadi—calon hotel, apartemen, dan pusat belanja—itu seolah tak jelas nasibnya. Lebih dari 10 tahun bangunan itu bagaikan onggokan tua dan seperti mati suri.
Di sekitar tahun 2003 malah santer terdengar berita bahwa gedung sepuh itu akan dipindah ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tak sedikit yang menolak rencana tersebut. Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta kala itu, memutuskan bahwa gedung itu tak boleh dipindah. Meski akhirnya Candra Naya tak berpindah tempat, kondisinya tak berubah.
Sin Ming Hui alias Candra Naya adalah gedung tersisa dari tiga gedung besar berasitektur Tionghoa kuno yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dua bangunan lain adalah bekas gedung Tiong Hoa Siang Hwee (Kamar Dagang Tionghoa) yang kini dijadikan gedung SMAN 2 dan bekas gedung Kedutaan Besar China. Letak ketiganya berdekatan.
Tahun 1992, oleh keturunan Khouw Kim An—cucu pendiri Candra Naya, Khouw Teng Sek—kompleks gedung itu dijual kepada pengembang yang ingin membangun apartemen di atas tanah tersebut. Dua tahun kemudian, pemilik baru gedung itu, Modern Group, merobohkan bangunan di sekeliling gedung utama dan tersisa hanya bangunan utama. Bangunan beton modern pun mulai didirikan di sana.
Badai krisis tiba-tiba menerjang Indonesia di tahun 1997. Pembangunan pun terhenti. Bos Modern Grup, Samadikun Hartono, terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alhasil makin meranalah bangunan tua berasitektur China itu.
Setelah mati suri sekian lama, kini kompleks gedung itu mulai terlihat ceria lagi. Proyek mangkrak itu kini kembali dikerjakan oleh PT Wismatama Propertindo. Satu hotel dan dua bangunan apartemen StarCity siap berdiri di seputar gedung Candra Naya.
Beberapa waktu lalu CEO PT Wismatama Propertindo, Herbert Ie, berjanji bahwa proyek itu tetap mempertimbangkan pelestarian keaslian dan keberadaan bangunan cagar budaya tersebut. Asal tahu saja, Candra Naya dikawal sederet peraturan dan undang-undang. Seperti Monumenten Ordonnatie Staatsblad Nomor 238 Tahun 1931, UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 4 tahun 1982, Keppres Nomor 44 Tahun 1974, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0128/M/1998. Dalam SK Gubernur Nomor 475/1993 juga telah dinyatakan dengan tegas bahwa cagar budaya, termasuk bangunan bersejarah di dalamnya harus dilindungi.
Pantauan Warta Kota, bangunan Candra Naya kini memang terlihat lebih bersih dan jreng, siap untuk hidup kembali, difungsikan menjadi restoran atau apa pun. Meski kini pintu masuk ke dalam gedung dikunci, bahkan di pintu masuk ke halaman gedung diberi tanda ”Dilarang masuk”, dari jauh terlihat gedung ini sudah tak semurung sebelumnya.
Menurut pihak pemasaran dan promosi PT Wismatama Propertindo, seluruh bangunan asli Candra Naya, baik yang di tengah maupun di sisi kiri-kanan—yang sudah dibongkar sekian belas tahun lalu—nantinya akan dikembalikan seperti semula dan seperti seharusnya. ”Kita akan bikin jadi beberapa restoran di sana,” ujar Danu dari bagian promosi. Kita tunggu janji itu dan berharap agar Pemprov DKI tak kecolongan seperti yang sudah-sudah.
Labels:
Unik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment