Pelawak sekaligus musisi Andre Taulany dilaporkan oleh LSM Kebijakan Publik karena melakukan kampanye terselubung dalam upaya menjadi orang nomor dua di Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Diduga Andrey melakukan beberapa pertemuan dan kegiatan, di antaranya pertemuan dengan PNS Pemda Tangsel. Dan saya punya foto-fotonya dan aksi pentas di media elektronik Opera van Java," kata Ketua LSM Kebijakan Publik Ibnu Jandi, Kamis, (13/1/2011), saat dihubungi lewat telepon genggam.
Menurutnya, pertemuan dengan PNS Pemda Tangsel dan aksinya di acara sebuah stasiun televisi swasta itu bisa jadi upaya untuk mempromosikan dirinya menjadi wakil bupati. Padahal, Andre masih terikat peraturan pemilukada Tangerang Selatan.
"Kampanye hanya berlaku sejak tanggal 26 Oktober sampai 9 November 2010 dan masa tenang 10-12 November 2010 dan tanggal 13-nya pencoblosan. Jadi di luar itu nggak boleh ada kampanye lagi, meski keputusan MK pemilukada diulang," terang Ibnu.
Karena itu, pihaknya meminta kepada panwaslu agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Andre Taulany karena telah melanggar peraturan pemilukada. "Paling tertinggi kami minta pasangan tersebut didiskualifikasi," serunya.
No comments:
Post a Comment