Monday, December 6, 2010

IPW: Periksa Wartawan ANTV

IPW: Periksa Wartawan ANTV
Guna mencari titik terang soal kebenaran tuduhan penjarahan 7 warga Sleman, IPW minta Polda DIY memeriksa wartawan ANTV yang diduga melakukan setting-an kejadian itu.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Sleman yang dituduh menjarah, dengan dasar tayangan ANTV, menunjukkan ketidak arifan polisi setempat. Apalagi penjarahan itu diduga hasil setting-an wartawan ANTV.

Karena itu, Neta mendesak polisi memeriksa wartawan yang mengambil gambar kejadian tersebut. "Dari orang TV itu harus dimintai kesaksiannya, itu fakta atau setting-an. Kalau misalkan setting-an kan berarti itu kriminalisasi namanya," ujar Neta saat dihubungi, Senin (6/12/2010).

Menurut Neta, wartawan televisi yang mengambil peristiwa yang diduga penjarahan itu mempunyai tanggung jawab moral untuk memberi keterangan kepada polisi. Sebab, 7 warga sudah sampai ditahan selama 12 hari lantaran tayangan tersebut.

"Kalau warga mengaku itu bukan dibilang penjarahan, berarti ada salah paham," ujarnya.

IPW menyayangkan penahanan terhadap 7 warga korban letusan Gunung Merapi itu. Padahal, masih banyak tindak kejahatan yang bisa diusut kepolisian di luar itu.

"Ini kasus pertama yang diduga setting-an, yang baru muncul ke permukaan. Memang terkadang, berita-berita itu didramatisir. Mereka melakukan peragaan-peragaan tambahan," ujar Neta.

Sebelumnya, Pimpinan Redaksi stasiun televisi ANTV Uni Lubis membantah bahwa wartawannya "menyutradarai" reportase soal warga tersebut.

Menurut Uni, yang dilakukan wartawannya dalam peliputan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dengan keterbatasan durasi, Uni mengakui tidak semua rekaman gambar hasil kiriman kontributor ANTV untuk Jawa Tengah dan Yogyakarta, bisa ditayangkan.

No comments:

Post a Comment